Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kabupaten Kayong Utara.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
6.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Kerja Satuan Kerja Parangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang disusun untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
11.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya visi. ~ 4 ~
12.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
13.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
14.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.