DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2015

Nomor
13
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
147

Ringkasan

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Penilai, Penilaian, Perencanaan Kebutuhan, Penggunaan, Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, Tender, Pemindahtanganan, Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Inventarisasi, Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Kuasa Pengguna, dan Pihak Lain; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan, Dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi Dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks147PDFHirarki

Memuat teks peraturan…