1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kayong Utara atau yang disebut dengan sebutan lain yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan Pasar Daerah.
5.Pasar adalah tempat para pedagang untuk menjual barang/jasa secara teratur dan langsung kepada pembeli dengan pelayanan tertentu termasuk tempat-tempat umum yang diperuntukkan dan difungsikan sebagai pasar yang ditetapkan oleh Bupati.
6.Pasar Rakyat adalah pasar yang didirikan, dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.Pengelolaan Pasar Rakyat adalah penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemberdayaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar yang didirikan, dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di pasar.
9.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
10.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang yang dilengkapi fasilitas bak dan lainnya.
11.Pelataran adalah bagian dari pasar di luar bangunan pasar baik yang dipergunakan untuk berjualan maupun tidak yang menurut fungsinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. ~ 5 ~
12.Pemberdayaan pasar rakyat adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi keberadaan pasar rakyat agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
13.Izin Penempatan adalah izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati untuk menempati kios, los dan pelataran pada pasar rakyat.
14.Pedagang adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan fasilitas pasar rakyat yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan, komendenter, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Kongsi, Koperasi Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta Badan Usaha lainnya.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
17.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang yang melakukan penyidikan.
18.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan, bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.