Penambahan penyertaan modal pada setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 21 Februari 2014 BUPATI KAYONG UTARA, TTD HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 21 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UATRA, TTD HENDRI SISWANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2014 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (NOMOR URUT 2 / TAHUN 2014). ~ 5 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT I. UMUM Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah melakukan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, maka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam rangka memperluas investasi pemerintah daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I