Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 21 Februari 2014 BUPATI KAYONG UTARA, TTD HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 21 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD HENDRI SISWANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2014 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (NOMOR URUT 3 / TAHUN 2014). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA ~ 7 ~ NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT I. UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Jamkrida Kalbar. Disamping itu, untuk memperluas investasi pemerintah daerah khususnya dalam bentuk investasi langsung yaitu melalui penyertaan modal daerah, dan memberikan peluang kerjasama dan berinvestasi, serta menjamin badan usaha dalam bekerjasama berinvestasi disadari perlunya membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a.Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Bupati, Kepala SKPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum daerah, dan Badan Usaha sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
b.Asas kepastian hukum, yaitu penyertaan modal daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
c.Asas efisiensi, yaitu penyertaan modal diarahkan agar dana penyertaan modal digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal
d.Asas akuntabilitas, yaitu setuao kegiatan penyertaan modal daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
e.Asas kepastian nilai, yaitu penyertaan modal daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai yang disertakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. ~ 8 ~ Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan mendayagunakan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada badan usaha dan/atau badan hukum lainnya. II. PASAL DEMI PASAL