Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 4 Agustus 2015 BUPATI KAYONG UTARA, TTD HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 4 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD HENDRI SISWANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (4)/(2015) ~ 5 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Bahwa Kabupaten Kayong Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat, telah memiliki 6 (enam) kecamatan dan 43 (empat puluh tiga) Desa. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Desa dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL