1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Masyarakat adalah kelompok warga negara indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
8.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
9.Olahraga Penyandang Cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
10.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secaralangsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
11.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
12.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ~ 4 ~
13.Komite adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kayong Utara.
14.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
15.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
16.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dibidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
17.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agarpenyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
18.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasiolahraga.
19.Setiap Orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat atau badan hukum.