Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 105
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum, yaitu pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengelolaan Zakat, Zakat, Infak, Sedekah, Muzakki, Mustahik, Badan Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat, Setiap orang dan Hak Amil; Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat; Jenis Zakat; Muzakki dan Mustahik; Baznas Kabupaten; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat; Pembinaan dan Pengawasan terhadap Baznas; Peran serta Masyarakat; Larangan dan Ketentuan Peralihan. Perda ini menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten yang telah ada sebelum Perda ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai Baznas Kabupaten sampai terbentuknya Pimpinan Baznas berdasarkan Peraturan Daerah ini
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…