1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
5.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara.
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya untuk melakukan kegiatan dan kelangsungan hidupnya.
7.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
10.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
11.Rencana Tata Ruang Kepulauan yang selanjutnya disebut RTR Kepulauan adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah pulau/ kepulauan yang terbentuk dari kesatuan wilayah geografis dan ekosistem beserta segenap unsur terkait padanya yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan aspek administrative dan/atau aspek fungsionalnya.
12.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
13.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
14.Pusat Kegiatan Wilayah Promosi yang selanjutnya disingkat PKWp adalah kawasan perkotaan yang akan dipromosikan untuk menjadi PKW dengan fungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
15.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. ~ 5 ~
16.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
17.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
18.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota antar-Pusat Kegiatan Nasional, antar-Pusat Kegiatan Nasional dan Pusat Kegiatan Wilayah, dan antarkota yang melayani kawasan berskala besar dan/atau cepat berkembang dan/atau pelabuhan-pelabuhan utama.
19.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar-Pusat Kegiatan Wilayah, antar Pusat Kegiatan Wilayah dan Pusat Kegiatan Lokal dan/atau kawasan- kawasan berskala kecil dan/atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal.
20.Pelabuhan Sungai dan Danau Daerah adalah pelabuhan sungai dan danau yang dikelola oleh pemerintah provinsi atau kota/kabupaten.
21.Pelabuhan Sungai dan Danau Khusus yaitu pelabuhan sungai dan danau yang dikelola oleh instansi, badan hukum atau perorangan yang digunakan hanya untuk kepentingan yang bersangkutan.
22.Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP), angkutan kota dan angkutan perdesaan.
23.Bandara Pusat Penyebaran Tersier adalah bandar udara yang berperan melayani penumpang dalam jumlah kecil dengan lingkup pelayanan atau daerah cakupan cukup kecil.
24.Bandara Bukan PusatPenyebaran adalahbandara yang berperan melayani penumpang dengan jumlah kecil dan tidak mempunyai daerah cakupan atau layanan.
25.Pola Ruang adalah tata guna lahan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya dalam wujud penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.
26.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya;
27.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
28.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
29.Kawasan Cagar Alam yang selanjutnya disingkat CA adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. ~ 6 ~
30.Kawasan Cagar Budaya adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
31.Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
32.Kawasan Sempadan Sungai adalah daerah sepanjang aliran sungai (pada kedua sisi sungai) yang diperuntukkan bagi pengamanan dan kelestarian lingkungan sekitar aliran sungai.
33.Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
34.Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
35.Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan, atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
36.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
37.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman lahan basah, tanaman lahan kering, dan tanaman tahunan/perkebunan.
38.Kawasan Perikanan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi perikanan, baik berupa pertambakan (kolam) dan perikanan darat lainnya.
39.Kawasan Pertambangan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pertambangan, baik wilayah yang sedang maupun yang segera dilakukan bagi kegiatan pertambangan.
40.Kawasan Industri adalah Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
41.Kawasan Perdagangandan Jasa adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa.
42.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan pariwisata.
43.Kawasan Permukiman adalah kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman, baik permukiman kota maupun desa.
44.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertaniantermasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. ~ 7 ~
45.Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
46.Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
47.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
48.Kawasan Strategis Kabupaten adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi.
49.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrative dan/atau aspek fungsional.
50.Wilayah Sungai selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
51.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
52.Lahan pertanian pangan berkenlanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
53.Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
54.Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
55.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
56.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
57.Perangkat Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. ~ 8 ~
58.Perangkat Insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang.
59.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
60.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintahan lain dalam penataan ruang.
61.Peran Serta Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
62.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di Daerah.