DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
104

Ringkasan

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah, Ruang, Tata Ruang, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Kepulauan, Struktur Ruang, Pusat Kegiatan Wilayah, Pusat Kegiatan Wiayah Promosi, Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, Pusat Pelayanan Lingkungan, Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer, Pelabuhan Sungai dan Danau Daerah, Termina Penumpang Tipe B, Bandara Pusat Penyebaran Tersier, Bandara Bukan Pusat Penyebaran, Pola Ruang, Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Cagar Alam, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Sempadan Sungai, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Kawasan Budidaya, Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pemukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Pertahanan Negara, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Wilayah, Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai, Lahan pertanian pangan, Lahan cadangan pertanian, Perlindungan lahan pertanian, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perangkat Disinsentif, Perangkat Insentif, Izin Pemanfaatan Ruang, Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks104PDFHirarki

Memuat teks peraturan…