1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas. ~ 4 ~
6.Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
7.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat alat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
8.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
9.Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
10.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan peneraan yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
11.Standar Satuan ialah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.
12.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau kualitas.
13.Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
14.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk ukuran massa atau penimbangan.
15.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar dan timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. ~ 5 ~
16.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakanya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuatitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau di pamerkan.
17.Pelayanan Kemetrologian Legal adalah pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan tera / tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) serta Pengujian Barang Dalam Keadaan (BDKT)yang diwajibkan, yang diselenggarakan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kayong Utara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan bentuk lainya.
19.Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan UTTP dengan standar yang sesuai guna menetapkan sifat ukur atau sifat metrologis UTTP.
20.Retribusi pelayanan tera / tera ulang yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pembayaran atas Pelayanan Tera/ Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.Kas daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh bendaharawan umum daerah. ~ 6 ~
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi untuk tujuan lain dlm rangka melasanakan ketentuan peraturan perundang undangan retribusi.
27.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari erta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.