Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran I.2 : : : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Ringkasan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan Lampiran I.3 Lampiran I.4 : : pembiayaan; Rincian Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX
j.Lampiran X
k.Lampiran XI
l.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX
u.Lampiran XXI : : : : : : : : : : : : : : : : : : Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang tak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun; Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah; dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.