1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daeran yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kayong Utara.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
6.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
7.Bupati adalah Bupati Kayong Utara;
8.Camat adalah Camat yang pada wilayah administrasinya dilaksanakan kegiatan pertambangan rakyat.
9.Kepala Desa adalah kepala desa yang pada wilayah administrasinya dilaksanakan kegiatan pertambangan rakyat.
10.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kayong Utara.
11.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
12.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan baik dalam bentuk lepas atau padu
13.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan mineral pengikutnya.
14.Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi.
15.Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
16.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukannya kegiatan usaha pertambangan Rakyat.
17.Pertambangan Rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan bahan galian strategis, bahan galian vital, dan/atau tidak termasuk dalam golongan bahan galian strategis atau bahan galian vital yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
18.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
19.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
20.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral. ~ 4 ~
21.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
22.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
23.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
24.Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar operasi pertambangan atau wilayah pertambangan.
25.Inspektur Tambang adalah aparat pemerintah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kayong Utara yang bertanggung jawab dalam hal Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan hidup.
26.Rencana Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat menjadi RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkingan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
27.Rencana Pemantauan Lingkungan yang srelanjutnya disingkat menjadi RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
28.Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat menjadi UKL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dana atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).