1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk sholat rawatib dan sholat jumat serta menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan.
5.Masjid Agung adalah Masjid yang terletak di Ibu Kota Pemerintahan Daerah yang ditetapkan Bupati atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara yang menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri pejabat Pemerintah Daerah.
6.Masjid Besar adalah Masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar yang menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri Camat, pejabat dan tokoh masyarakat tingkat kecamatan.
7.Masjid Jami adalah Masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan.
8.Masjid di Tempat Publik adalah Masjid yang terletak di Kawasan Publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
9.Musholla adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan untuk sholat rawatib yang terletak di tempat tertentu, seperti kantor, pasar, stasiun dan tempat pendidikan yang ukurannya lebih kecil dari bangunan Masjid.
10.Idarah yang selanjutnya disebut Pengelolaan Masjid adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan.
11.Imarah yang selanjutnya disebut Memakmurkan Masjid adalah yang selanjutnya disebut kegiatan kemakmuran Masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam.
12.Ri’ayah yang selanjutnya disebut Pemeliharaan Masjid adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan masjid termasuk penentuan arah kiblat.
13.Pengurus Masjid adalah sekumpulan orang yang mempunyai kewajiban memakmurkan Masjid.
14.Imam Masjid adalah orang yang mengimami sholat berjamaah dalam Masjid.
15.Khatib adalah orang yang memberikan nasihat agama.
16.Muadzin adalah orang yang mengumandangkan adzan dari Masjid.
17.Pengurusan Jenazah adalah perbuatan seorang muslim terhadap seorang muslim lainnya yang meninggal yang meliputi memandikan, mensholati, mengafani dan menguburkan dimana hukumnya adalah fardhu kifayah.
18.Pendidikan Berbasis Masjid adalah kegiatan belajar mengajar non formal yang diselenggarakan di Masjid untuk anak-anak, remaja, orang dewasa atau campuran semuanya.
19.Ibadah Sosial merupakan ibadah yang umumnya dilakukan di Masjid yang menyangkut keentingan orang banyak tanpa mengurangi fungsi masjid sebagai tempat ibadah.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara.