Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 18 Oktober 2019 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd CITRA DUANI Diundangkan di Sukadana pada tanggal 21 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2019 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( )/(2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN ANGGARAN 2020 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020 disusun berdasarkan pengimplementasian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kayong Utara dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Tahun 2020 merupakan tahun kedua dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan mengakomodir prioritas urusan wajib pelayanan dasar maupun non pelayanan dasar serta urusan pilihan. Penganggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2020 dalam rangka menunjang pencapaian target Indikator Kinerja Utama Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020 yang meliputi : a. Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia pada angka 63,62; b. Angka Pertumbuhan Ekonomi pada angka 5,48; c. Indeks Gini pada angka 0,32; d. Angka Kemiskinan pada angka 9,6; e. Indeks Reformasi Birokrasi pada angka 32,5-33,0; f. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada angka 65,5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020 telah dibahas bersama dan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara dan telah diberikan persetujuan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Persetujuan kepada Bupati Kayong Utara untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara. II. PASAL DEMI PASAL