Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (13)/(2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MOLYADI, S.H. Penata Tk.I NIP. 19750709 200701 1 019 ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN, TUKAR MENUKAR, HIBAH, DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH ATAS BARANG MILIK DAERAH I. UMUM Pengaturan mengenai Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Atas Barang Milik Daerah telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tindak lanjut dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang pengaturannya juga mengatur tentang Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Atas Barang Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Atas Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi. Dengan dasar pertimbangan tersebut diatas, maka perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Atas Barang Milik Daerah. II. PASAL DEMI PASAL