1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ~ 3 ~
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
5.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Daerah Lain adalah provinsi/kabupaten/kota dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pihak Luar Negeri adalah Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri, Perserikatan Bangsa- Bangsa, termasuk Badan dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya.
10.Pihak Ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
11.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan Daerah Lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
12.Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis antara Bupati dengan Kepala Daerah Lain, perwakilan Pihak Ketiga, dan/atau perwakilan Pihak Luar Negeri, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kerja sama.
13.Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah Lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. ~ 4 ~
14.Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
15.Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
16.Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
17.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, yang selanjutnya disingkat TKKSD, adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk membantu Bupati dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.