Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (14)/(2016) ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA I. UMUM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan. Alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Pengelolaan Keuangan Desa dari pendapatan Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, ~ 5 ~ akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Atas dasar pemikiran tersebut ditas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan pencabutan. II. PASAL DEMI PASAL