Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Di tetapkan di Sukadana pada tanggal 4 September 2017 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 4 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (2)/(2017) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MOLYADI, S.H. Penata Tingkat I/(III/d) NIP.197507092007011019 ~ 7 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM Pada hakikatnya Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat oleh Pemerintah. Daerah dalam rangka untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah serta terciptanya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Dalam rangka untuk menyusun dan menetapkan kebijakan Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL