1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah.
5.Pejabat Penerbit Izin adalah kepala Dinas yang menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan dalam pemberian izin setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas dan/atau instansi terkait lainnya.
6.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
7.Pengelolaan adalah Penataan, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
8.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu daerah agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
9.Pemberdayaan adalah upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersinergi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. ~ 4 ~
10.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membina keberadaan Pasar Rakyat dan Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
11.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi keberadaan Pasar Rakyat dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
12.Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan Koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Pusat Perbelanjaan ,Toko Swalayan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
13.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
14.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
15.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
16.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
17.Perkulakan adalah tempat atau kompleks pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali;
18.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
19.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
20.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sesuai dengan definisi berikut: ~ 5 ~