1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya, selanjutnya disebut Puskesmas dan jaringannya adalah Puskesmas dan jaringannya yang terdiri dari Puskesmas Pembantu (PUSTU), Pos Kesehatan Desa (POSKESDES), Poliklinik Desa (POLINDES), Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) milik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhamad Jamaludin I, yang selanjutnya disebut RSUD Sultan Muhamad Jamaludin I adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhamad Jamaludin I Kabupaten Kayong Utara.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
7.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dan di RSUD Sultan Muhamad Jamaludin I.
8.Retribusi Jasa Umum adalah restribusi atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerinatah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, ketentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan restribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungutan dan pemotongan retribusi jasa umum.
11.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan tehadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
17.Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.