Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran I.2 Lampiran I.3 Lampiran I.4 : : : : : Laporan realisasi anggaran Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV
e.Lampiran V : : Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca;
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX
j.Lampiran X
k.Lampiran XI
l.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX : : : : : : : : : : : : : : : Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.