Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari
a.Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran I.2 Lampiran I.3 Lampiran I.4 : : : : : Laporan Realisasi Anggaran Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan Dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV
e.Lampiran V : : Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca;
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX
j.Lampiran X
k.Lampiran XI
l.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX
u.Lampiran XXI : : : : : : : : : : : : : : : : Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang tak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun; Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah; dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.