DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Materi Pokok Peraturan ini mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Kayong Utara, termasuk: Definisi istilah seperti Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Narkotika, Prekursor Narkotika, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap. Tujuan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui pendekatan sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien. Prinsip pelaksanaan meliputi kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Fasilitasi berupa penyusunan rencana aksi, pembentukan tim koordinasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pencegahan melalui edukasi, kampanye, pelatihan, dan rehabilitasi. Pemberantasan melalui pengawasan, penegakan hukum, dan kerja sama antarinstansi. Pendanaan dari APBD, hibah, dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait. Sanksi administratif untuk pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…