1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Perangkat Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
5.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kerja Bupati dengan berpedoman pada RPJPD dan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
7.Rencana Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelurn terpilihnya Bupati dan wakil Bupati.
8.Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
9.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan visi, misi, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja.
11.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja adalah rencana pembangunan tahunan Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Visi RPJMD adalah rurnusan umum mengenai keadaan/kondisi Daerah yang diinginkan/terwujud pada tahun 2029 sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun.
13.Misi RPJMD adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan Daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029.
14.Tujuan RPJMD adalah rangkaian kinerja yang menggambarkan tercapainya visi selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJPD Tahun 2025-2045.
15.Tujuan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5 (lima) tahun untuk menggambarkan kebermanfaatan Perangkat Daerah berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau memperhatikan sasaran RPJMD.
16.Sasaran RPJMD adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembangunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD.
17.Sasaran Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa tahapan dan aspek prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra Perangkat Daerah.
18.Hasil adalah kondisi yang diharapkan dari berfungsinya suatu keluaran.
19.Keluaran adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa yang dihasilkan atas proses pemanfaatan sumber daya.
20.Strategi RPJMD adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan program prioritas dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk mencapai tujuan atau sasaran RPJMD.
21.Strategi Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah atau upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, dan penentuan program atau kegiatan atau subkegiatan dalam menghadapi lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran Renstra Perangkat Daerah.
22.Arah Kebijakan RPJMD adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran misi yang selaras dengan strategi dalam rangka mcncapai target tujuan dan sasaran RPJMD.
23.Arah Kebijakan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah.
24.Program Prioritas adalah program strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD yang diperoleh dengan teknik penjabaran bertingkat.
25.Permasalahan adalah pernyataan yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita atau capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
26.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.
27.Kinerja adalah capaian hasil kerja.
28.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan.
29.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dan diperoleh dari indikator tujuan atau sasaran yang terseleksi.
30.Indikator Kinerja Daerah adalah ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup indikator makro pembangunan dan indikator kinerja kunci.
31.Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah.
32.Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Bapperida adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
33.Hari adalah hari kalender.