Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 20 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (20)/(2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MOLYADI, S.H. Penata Tk.I NIP. 19750709 200701 1 019 ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER DAYA AIR I. UMUM Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 85/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanggal 18 Februari 2015, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan peraturan pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 85/PUU-XI/2013 tersebut, maka materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atas dasar ketentuan tersebut diatas, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Gubenur Kalimantan Barat dengan Keputusan Gubenur Kalimantan Barat Nomor : 390/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air. II. PASAL DEMI PASAL