Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 21 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (21)/(2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MOLYADI, S.H. Penata Tk.I NIP. 19750709 200701 1 019 ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa konsekwensi hukum terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Lebih lanjut pengaturan pembagian urusan pemerintahan konkuren dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa Penetapan WIUP dan penerbitan IUP termasuk penerbitan izin pertambangan rakyat menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Atas dasar ketentuan tersebut diatas, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Rakyat telah dibatalkan oleh Gubenur Kalimantan Barat dengan Keputusan Gubenur Kalimantan Barat Nomor : 389/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Rakyat. II. PASAL DEMI PASAL