Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 22 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (22)/(2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MOLYADI, S.H. Penata Tk.I NIP. 19750709 200701 1 019 ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan bidang pendidikan pada sub urusan manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, dan perizinan pendidikan dibagai antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Urusan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pembagian urusan konkuren dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain:
a.sub urusan manajemen pendidikan, yaitu pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
b.sub urusan kurikulum, yaitu penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
c.sub urusan pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota;
d.sub urusan perizinan pendidikan, yaitu :
1.penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggakan oleh masyarakat;
2.penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang dislenggarakan oleh masyarakat.
e.sub urusan bahasa dan sastra, yaitu pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota. ~ 5 ~ Dengan dasar pertimbangan tersebut diatas, maka materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah dibatalkan oleh Gubenur Kalimantan Barat dengan Keputusan Gubenur Kalimantan Barat Nomor : 378/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. II. PASAL DEMI PASAL