Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 23 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (23)/(2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MOLYADI, S.H. Penata Tk.I NIP. 19750709 200701 1 019 ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa konsekwensi hukum terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan penganturannya pada Undang-Undang ini. Atas dasar ketentuan tersebut diatas, Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 452/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Dengan dasar pertimbangan tersebut diatas, maka perlu melakukan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. ~ 5 ~ II. PASAL DEMI PASAL