Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 7 Oktober 2015 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 7 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI BERITA DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2015 NOMOR 38A Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, MOLYADI, S.H. Penata Tingkat I/(III/d) NIP. 197507092007011019 ~ 1 ~ LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 36.A TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
a.Memenuhi ketersediaan infrastruktur dasar yang menjadi kewenangan Desa, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses transportasi serta meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat;
b.Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan serta kader masyarakat Desa;
c.Membina kerukunan kehidupan umat beragama dengan meningkatkan IMTAQ dalam rangka membentengi masyarakat Desa dari berbagai pengaruh negatif, melindungi hak kaum perempuan dan anak serta melestarikan adat, seni dan budaya lokal;
d.Meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, usia harapan hidup masyarakat, menurunkan angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI) pasca melahirkan, menurunkan angka putus sekolah (APK) dan meningkatkan rata-rata usia bersekolah masyarakat Desa;
e.Meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat untuk menurunkan angka kemiskinan di Desa, menurunkan angka pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja sehingga masyarakat dapat memperbaiki taraf kehidupan menuju kehidupan yang semakin layak; dan
f.Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan, meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat serta pengarusutamaan gender dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa. Melalui pemenuhan hak-hak keuangan Desa dan kewenangan Desa diharapkan setiap Desa dapat tumbuh dan berkembang dalam segala aspek, yang dicapai melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan yang terencana dan terintegrasi sesuai kewenangan yang dimiliki Desa. Dengan ditetapkannya pedoman ini diharapkan Pemerintahan Desa dapat menyusun APBDesa dengan mengedepankan prinsip efesiensi dan efektivitas anggaran yang pada akhirnya diharapkan mampu menggali dan menggerakkan serta memanfaatkan seluruh potensi yang ada di Desa untuk mencapai kemandirian Desa, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. ~ 3 ~
2.Maksud dan Tujuan Maksud ditetapkan pedoman ini adalah sebagai panduan bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2016, sehingga penyusunan dan penggunaan anggaran, sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan tujuan ditetapkan pedoman ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai peruntukkan dan batasan anggaran, proses dan tata cara serta mekanisme pengalokasian (penganggaran) keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016. Penganggaran APBDesa harus diarahkan agar terkendali dan terhindar dari penyalahgunaan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pelaporan hingga pertanggungjawabannya. Pengalokasian anggaran harus dilakukan secara cermat, efesien, efektif, serta memenuhi prinsip pemerataan dan keadilan, sehingga proses dan hasil pembangunan diharapkan dapat menciptakan peluang dan kesempatan kerja, bagi masyarakat setempat.
3.Asas dan Prinsip Penyusunan APBDesa Selain menyesuaikan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan, pedoman ini merupakan panduan bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun APBDesa, agar dapat memenuhi asas berkeadilan, bermanfaat, dan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik (good village governance) dan bersih (good village government), menuju Desa yang maju dan mandiri.
4.Ruang Lingkup Pedoman Pedoman ini hanya mengatur pengalokasian anggaran pada APBDesa yang sumber pendapatannya berasal dari pendapatan transfer, meliputi:
a.Dana Desa (DD);
b.Alokasi Dana Desa (ADD);dan
c.Alokasi Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Sedangkan untuk pengalokasian anggaran pada APBDesa yang berasal dari sumber pendapatan Desa lainnya, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh program berkenaan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
5.Dasar Hukum Penyusunan Pedoman ini merujuk pada Peraturan Perundang- Undangan, diantaranya:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; ~ 4 ~
3.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
6.Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
7.Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
8.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian ADD;
9.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah;
10.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, beserta perubahannya;
11.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta perubahannya;
12.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa beserta perubahannya;
13.Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang relevan. ~ 5 ~
1.Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak dan SKPD terkait mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan Pemerintah tentang Dana Desa, ADD dan Dana Bagian Hasil PDRD;
2.Mengumpulkan dan menginventarisir data-data yang dibutuhkan sehubungan dengan pengalokasian anggaran dan penghitungan Dana Desa, ADD dan Dana Bagian Hasil PDRD sesuai ketentuan yang berlaku;dan
3.Merencanakan formulasi pembagian Dana Desa, ADD dan Bagian Hasil PDRD bagi setiap Desa sesuai ketentuan yang berlaku. B. Kegiatan di Tingkat Kecamatan Kegiatan pada tahapan persiapan di tingkat kecamatan dilaksanakan dibawah koordinasi Camat. Kegiatan di tingkat kecamatan dalam tahap ini, meliputi:
1.Memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan Desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa Tahun Anggaran 2016 di setiap Desa dalam wilayah kerjanya.
2.Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Desa dalam wilayah kerjanya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa sepanjang tahun 2015. C. Kegiatan di Tingkat Desa Dalam tahapan ini beberapa persiapan yang harus dilakukan di tingkat Desa, terdiri dari:
1.Mendapatkan informasi mengenai pagu indikatif Dana Desa, ADD dan Bagian Hasil PDRD Tahun Anggaran 2016;
2.Mendapatkan informasi mengenai program Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah dan program lintas sektoral yang masuk ke Desa tahun anggaran berkenaan sebagai bahan revisi / penyempurnaan RPJMDesa dan /atau RKPDesa Tahun 2016;
3.Merumuskan arah kebijakan penggunaan APBDesa Tahun Anggaran 2016, sesuai dengan hasil musyawarah Desa dan musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
4.Menetapkan Peraturan Desa tentang RPJMDesa, bagi Desa yang RPJMDesa nya telah berakhir atau belum memiliki RPJMDesa, sesuai ketentuan yang berlaku;dan ~ 6 ~
5.Menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2016;
6.Menginformasikan pagu indikatif APBDesa Tahun Anggaran 2016 kepada masyarakat luas di wilayah Desa masing-masing. II. Tahap Perencanaan A. Kegiatan di Tingkat Kabupaten Kegiatan di tingkat Kabupaten pada tahap ini meliputi:
1.Melakukan penghitungan Dana Desa, ADD dan Dana Bagian Hasil PDRD bagi setiap Desa untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
2.Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi “Peraturan Bupati” dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sehubungan dengan pengaturan mengenai Dana Desa, ADD dan Dana Bagian Hasil PDRD;
3.Menyusun rancangan regulasi “Kebijakan Daerah” mengenai penetapan pengalokasian Dana Desa, ADD dan Dana Bagi Hasil PDRD bagi setiap Desa dan regulasi kebijakan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa;
4.Menyampaikan rancangan regulasi “Peraturan Bupati” yang berhubungan dengan penetapan pengalokasian Dana Desa, ADD, dan Bagian Hasil PDRD bagi setiap Desa kepada Bupati untuk selanjutnya di tetapkan menjadi Peraturan Bupati;
5.Menyampaikan pagu defenitif pengalokasian Dana Desa, ADD dan Bagian Hasil PDRD, bagi setiap Desa kepada Pemerintahan Desa melalui pihak Kecamatan, sebagai dasar bagi Desa dalam mengalokasikan anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2016;
6.Mempersiapkan regulasi “Kebijakan Daerah”, yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam bentuk Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati;
7.Melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2016 dan menyampaikan hasil evaluasi/klarifikasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa atau APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2016 kepada Pemerintah Desa melalui Camat; 8.
9.Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat luas tentang hal-hal yang berhubungan dengan “Kebijakan Daerah”, yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2016. B. Kegiatan di Tingkat Kecamatan Kegiatan di tingkat kecamatan pada tahap ini meliputi:
1.Memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa Tahun Anggaran 2016 di wilayah kerjanya. ~ 7 ~
2.Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan SKPD Kabupaten dalam rangka membantu penyelesaian masalah yang dihadapi Desa dalam wilayah kerjanya berkenaan dengan penyusunan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada poin 1.
3.Mendorong percepatan penetapan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada poin 1, agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa sesuai jadwal waktu semestinya.
4.Melakukan verifikasi terhadap struktur dan isi APBDesa Tahun Anggaran 2016 sebelum dilakukan evaluasi;
5.Melakukan pembinaan kepada Desa dalam rangka memantapkan perencanaan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. C. Kegiatan di Tingkat Desa Kegiatan di tingkat Desa pada tahapan ini meliputi:
1.Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDesa, RKPDesa dan atau APBDesa Tahun Anggaran 2016.
2.Melakukan koordinasi secara intensif antara Pemerintah Desa dengan BPD, pendamping Desa, pihak kecamatan dan SKPD Kabupaten, terkait pemantapan perencanaan program kegiatan yang akan didanai melalui APBDesa Tahun Anggaran 2016.
3.Memastikan Penyusun Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa dan APBDesa tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
4.Menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDesa dan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
5.Mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan dokumen program kegiatan yang menjadi bahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2015.
6.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2015 sesuai ketentuan yang berlaku. III. Tahap Pelaksanaan A. Kegiatan di Tingkat Kabupaten Kegiatan di tingkat kabupaten pada tahap pelaksanaan, meliputi:
1.Melakukan pembinaan terhadap Desa sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat peraturan perundang- undangan.
2.Membentuk Tim Pembinaan Terpadu dengan melibatkan beberapa SKPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
3.Membuka akses layanan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. ~ 8 ~
4.Menyalurkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
5.Memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada pihak yang berkoordinasi dan berkonsultasi berkaitan dengan implementasi APBDesa.
6.Menindaklanjuti laporan realisasi APBDesa.
7.Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDesa.
8.Melaksanakan dan memfasilitasi pembinaan kepada Desa melalui sosialisasi, pelatihan,bimbingan teknis dan sejenisnya. B. Kegiatan di Tingkat Kecamatan Kegiatan yang dilakukan di tingkat kecamatan pada tahap ini, terdiri dari:
1.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam melaksanakan APBDesa.
2.Memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi Desa dalam pelaksanaan APBDesa.
3.Menindaklanjuti laporan masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan APBDesa.
4.Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten atau pihak yang berkompeten dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan terhadap Desa.
5.Menindaklanjuti informasi dari dan ke Desa tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan APBDesa dalam tahun berjalan.
6.Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBDesa dalam wilayah kerja masing-masing. C. Kegiatan di Tingkat Desa Kegiatan yang dilakukan di tingkat Desa pada tahap ini meliputi:
1.Mengadakan rapat koordinasi pemerintahan Desa yang melibatkan seluruh perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan, untuk mematangkan kesiapan seluruh stake-holder Desa dalam melaksanakan program kegiatan yang bersumber dari APBDesa.
2.Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
3.Membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Desa Tahun Anggaran 2016.
4.Menyusun anggaran kas sesuai peruntukkan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016 dan disahkan oleh Kepala Desa.
5.Mengajukan penyaluran dana kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku;
6.Melaksanakan program kegiatan atau tindakan atas beban APBDesa Tahun Anggaran 2016; dan
7.Menyampaikan laporan-laporan sesuai ketentuan yang berlaku. ~ 9 ~
1.Pendapatan;
2.Belanja;dan
3.Pembiayaan. A.1 Pendapatan Desa Sumber pendapatan Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016, adalah seluruh sumber pendapatan Desa, meliputi:
1.Pendapatan Asli Desa, yang terdiri dari:
a.Hasil Usaha Desa;
b.Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (Aset);
c.Hasil Swadaya,Partisipasi dan Gotong Royong;dan
d.Lain-lain Pendapatan asli Desa yang Sah.
2.Pendapatan Transfer
a.Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang disebut Dana Desa;
b.Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
c.Bagian dana perimbangan keuangan yang diterima daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10% (sepuluh per seratus), yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD);dan
d.Bantuan keuangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan bantuan keuangan desa yang lainnya.
3.Pendapatan Lain-Lain :
a.Hibah dari pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten: dan
b.Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. A.2 Belanja Desa Struktur belanja Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016, disusun secara rinci dengan urutan sebagai berikut :
1.Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terdiri dari:
a.Belanja Pegawai, terdiri atas: 1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Aparatur, dengan uraian : - Penghasilan tetap Kepala Desa; - Penghasilan tetap Sekretaris Desa; - Penghasilan tetap Staf Urusan; - Penghasilan tetap Kepala Seksi;dan - Penghasilan tetap Kepala Dusun. ~ 10 ~ 2) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan uraian : - Tunjangan Kepala Desa; - Tunjangan Sekretaris Desa; - Tunjangan Staf Urusan; - Tunjangan Kepala Seksi;dan - Tunjangan Kepala Dusun. 3) Jaminan kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan uraian: - Jaminan kesehatan kepala Desa; dan - Jaminan keseehatan Perangkat Desa. 4) Tunjangan BPD, dengan uraian : - Tunjangan Ketua; - Tunjangan Wakil Ketua; - Tunjangan Sekretaris;dan - Tunjangan Anggota;
c.Operasional Perkantoran, meliputi: 1) Operasional Pemerintah Desa, dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa;dan - Belanja Modal Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Kantor. 2) Operasional BPD dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa 3) Operasional RT, dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa - Biaya Operasional RT Keterangan: Untuk operasional RT, dalam struktur lampiran APBDesa tidak dirincikan uraian belanjanya, cukup mencantumkan biaya operasional RT. Untuk rinciannya dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), berdasarkan peruntukan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2.Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan, meliputi: Belanja Pembangunan/Pemeliharaan/peningkatan kapasitas …….. dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa;dan - Belanja Modal. Pengalokasian setiap Belanja Modal bidang Pembangunan dilakukan dengan cara dan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Mengalokasikan pagu total jenis kegiatan pembangunan, dengan rincian sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang telah diverifikasi atau mendapatkan asistensi dari pihak yang berkompeten.
b.Mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk operasional TPK, dengan cara: Operasional TPK = 2% x pagu total jenis kegiatan; Insentif TPK = 3% x pagu total jenis kegiatan;
c.Mengalokasikan anggaran belanja Barang dan Jasa untuk Belanja Jasa Konsultansi, jika pengadaan barang/jasa menggunakan jasa konsultan, dengan cara: Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan = 3% x Sisa pagu total jenis kegiatan setelah dikurangi operasional TPK; ~ 11 ~ Belanja jasa konsultansi pengawasan = 2% x Sisa pagu total jenis kegiatan setelah dikurangi operasional TPK;
d.Pengalokasian anggaran Belanja Modal yakni dengan mengurangkan (pagu total jenis kegiatan - operasional TPK - Belanja Jasa Konsultansi).
e.Pagu total jenis kegiatan adalah sama dengan penjumlahan: (belanja Barang dan Jasa + Belanja Modal).
3.Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, meliputi:
a.Kegiatan / bantuan / pembinaan kepada lembaga kemasyaratan dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa.
b.Kegiatan fasilitasi Pembinaan…………..dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa. Keterangan : Belanja Barang dan Jasa untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan diuraikan secara rinci dalam format APBDesa sesuai RAB.
4.Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:
a.Kegiatan Pelatihan Aparatur………………………….. dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa.
b.Kegiatan Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan……..dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa.
c.Kegiatan Pelatihan Kader…………………..……………dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa.
d.Kegiatan Pelatihan Masyarakat………………….……..dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa. Keterangan : Belanja Barang dan Jasa untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat diuraikan secara rinci dalam format APBDesa sesuai RAB.
5.Belanja Bidang Tak Terduga, meliputi :
a.Dana tanggap darurat, (Keadaan Darurat) ………….dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa.
b.Dana tanggap darurat, (Keadaan Luar Biasa/KLB...dengan uraian: - Belanja Barang dan Jasa. Keterangan : Belanja Barang dan Jasa untuk bidang Tidak terduga diuraikan berdasarkan peruntukan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Penggunaan Dana Tanggap Darurat dan dituangkan dalam format APBDesa sesuai RAB. Pemerintah Desa dapat menggunakan anggaran belanja Tidak Terduga atas beban APBDesa untuk kegiatan yang belum tersedia alokasi anggarannya, karena terjadi keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB). Keadaan darurat dan/atau KLB merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak. Diantara keadaan darurat yaitu jika terjadi satu atau lebih peristiwa : ~ 12 ~
1.Keadaan Darurat, seperti:
a.Bencana alam;
b.Bencana sosial;
c.Kerusakan sarana dan prasarana yang mendesak untuk diatasi yang tidak teranggarkan dalam APBDesa. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf s, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, menetapkan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, ganguan keamanan dan kejadian luar biasa lainya berskala Desa, merupakan salah satu kewenangan lokal berskala Desa di bidang Pemerintahan Desa.
2.Keadaan luar biasa adalah karena KLB/Wabah. Keadaan luar biasa/wabah berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, status keadaan luar biasa KLB/Wabah, ditetapkan dengan Keputusan Bupati. A.3 Pembiayaan Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
1.Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
a.Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun anggaran sebelumnya;
b.Pencairan Dana Cadangan;dan
c.Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan.
2.Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
a.Pembentukan Dana Cadangan;dan
b.Penyertaan Modal Desa. SiLPA sebagaimana point 1 huruf a, adalah pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan. SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
1.menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja.
2.mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan
3.mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Pembentukan “Dana Cadangan” harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut :
1.Pemerintah Desa dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Peruntukan Dana Cadangan diprioritaskan untuk membiayai Belanja Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
2.Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang memuat:
a.Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d.Sumber dana cadangan; dan ~ 13 ~
e.Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri atas nama Desa. Penganggaran Dana Cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. Keterangan : Pengalokasian dana cadangan hanya dapat dilakukan apabila Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan telah diundangkan. Jika Peraturan Desa belum ada, maka Desa tidak dapat mengalokasikan pembentukan dana cadangan. B. Prioritas Penggunaan Dana Prioritas penggunaan dana dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016, berdasarkan peruntukan masing-masing sumber pendapatan Desa, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan arah kebijakan Pemerintah dan Pemerintah daerah, yang diatur sebagai berikut:
1.Dana Desa (DD) Dana Desa Tahun Anggaran 2016 diprioritaskan pada “Pembangunan Infrastruktur Desa” dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
2.Alokasi Dana Desa (ADD) ADD Tahun Anggaran 2016, diperuntukan untuk membiayai program kegiatan Desa, terdiri dari:
a.Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
d.Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat;dan
e.Belanja Bidang Tidak Terduga; Kebijakan ini dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Desa, serta keberkelanjutan program kegiatan tahun pertama, tahun kedua dan seterusnya. Untuk itu dalam penyusunan program dan kegiatan Desa, wajib mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kayong Utara 2013-2018, sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.
3.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Prioritas penggunaan dana Bagian Hasil PDRD pada APBDesa Tahun Anggaran 2016 adalah untuk mendukung tercapainya target peningkatan pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah dan/atau retribusi Desa, yang ~ 14 ~ menjadi kewajiban masyarakat, dunia usaha, wajib pajak lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
1.90 % (sembilan puluh perseratus) dari total pagu dana desa yang diterima Kabupaten Kayong Utara dibagi secara merata kepada 43 (empat puluh tiga) Desa; dan
2.10 % (sepuluh perseratus) dibagi kepada setiap desa, dengan formulasi penghitungan:
a.25% dikalikan dengan rasio jumlah penduduk Desa terhadap jumlah penduduk Desa se-kabupaten;
b.35% (tiga puluh lima perseratus) dikalikan dengan rasio jumlah penduduk miskin Desa terhadap jumlah penduduk miskin Desa se- kabupaten;
c.10% (sepuluh perseratus) dikalikan dengan rasio luas wilayah Desa terhadap luas wilayah Desa se-kabupaten;dan
d.30% (tiga puluh perseratus) dikalikan dengan rasio Indeks Kesulitan Georafis Desa terhadap Indeks Kesulitan Geografis Desa se- kabupaten. Keterangan : Penghitungan Indeks Kesulitan Geografis Desa (IKG) menggunakan IKG standar yang ditetapkan kementerian keuangan dalam penghitungan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016. A.2 Peruntukkan Dana Desa pada APBDesa Tahun Anggaran 2016 diperuntukan mendanai kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa infrastruktur yang menjadi kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa PDT & T tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016. Infrastruktur yang didanai dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2016, diprioritaskan untuk memenuhi:
a.kebutuhan pelayan Dasar;
b.penunjang akses pertumbuhan ekonomi;dan ~ 15 ~
c.pengadaan sarana dan prasarana peningkatan hasil produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan pengembangan sektor sumber daya potensial lainnya yang ada di Desa. B. Alokasi Dana Desa B.1 Pengalokasian Pengalokasian ADD dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan berdasarkan atas berbagai pertimbangan objektif dan rasional dalam rangka memenuhi prinsip pemerataan, berkeadilan dan proporsional. Pengalokasian ADD untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2016, berpedoman pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian ADD. Pengalokasian ADD bagi setiap Desa Tahun Anggaran 2016 dilakukan dengan cara:
1.Membagi rata 80% (delapan puluh perseratus) dari total pagu ADD untuk 43 Desa yang disebut ADDM;dan
2.Selebihnya 20% (dua puluh perseratus) dibagi untuk setiap Desa secara proporsional dengan mempertimbangkan angka kemiskinan, jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kesulitan georafis Desa, yang disebut ADDP.
3.ADD yang diterima setiap Desa adalah hasil penjumlahan antara ADDM + ADDP B.2 Pembagian Anggaran Pembagian anggaran ADD pada APBDesa Tahun Anggaran 2016, dibagi dalam 2 (dua) kelompok belanja, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan peruntukkan sebagai berikut:
a.Senilai paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari Total Belanja Desa dalam APBDesa, ADD digunakan untuk alokasi anggaran belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b.Senilai paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari Total Belanja Desa dalam APBDesa, ADD digunakan untuk alokasi anggaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan belanja Bidang Tak Terduga, dengan pembagian:
a.60% (enam puluh perseratus) dari 70% (tujuh puluh perseratus) ADD dialokasikan untuk belanja Bidang Pembangunan;
b.40% (empat puluh perseratus) dari 70% (tujuh puluh perseratus) ADD dialokasikan untuk belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan belanja bidang Tak Terduga. ~ 16 ~ Keterangan : Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dapat dialokasikan untuk keperluan membiayai kegiatan lain-lain yang menjadi kewajiban dan /atau kewenangan Desa, baik yang bersifat insidentil maupun yang berrsifat rutin. Atau dapat pula dianggarkan untuk mendukung terlaksananya program/kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten yang masuk di Desa bersangkutan dan/atau program kegiatan Pemerintah Desa setempat. B.3 Peruntukkan Anggaran ADD dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016, diperuntukan sebagai:
1.Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Anggaran belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diperuntukan membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran, dengan rincian sebagai berikut: 1.1 Belanja Pegawai 1) Penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan, ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 2) Penghasilan tetap Perangkat Desa setiap bulan, ditetapkan sebagai berikut: a) Sekretaris Desa sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa; b) Kepala Urusan 50% (enam puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa; c) Kepala Seksi 60% (enam puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa;dan d) Kepala Dusun 60% (enam puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa.
c.Tunjangan Kepala Desa ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan.
d.Tunjangan Perangkat Desa lainnya ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan tetap masing-masing setiap bulan.
e.Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD setiap bulan ditetapkan sebagai berikut: a) Ketua BPD sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa; b) Wakil Ketua sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan Ketua BPD; c) Sekretaris sebesar 80% (delapan puluh lima perseratus) dari tunjangan Ketua BPD; dan d) Anggota sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari tunjangan Ketua BPD.
f.Jaminan kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa 1.2 Biaya Operasional Perkantoran Alokasi anggaran biaya operasional perkantoran adalah sisa alokasi anggaran belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setelah dikurangi Belanja Pegawai. Biaya operasional perkantoran terbagi dalam 3 (tiga) kelompok biaya operasional, meliputi: ~ 17 ~
a.Biaya Operasional Pemerintah Desa;
b.Biaya Operasional BPD;dan
c.Biaya Operasional RT. Pembagian biaya operasional perkantoran dilakukan dengan cara dan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Menetapkan besaran biaya operasional RT;
b.Sisa anggaran belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan setelah dikurangi belanja Pegawai, dikurangi biaya operasional RT, merupakan biaya operasional Pemerintahan Desa;
c.Biaya operasional Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, dibagi menjadi 2 (dua) bagian, dengan peruntukan: 1) Biaya Operasional Pemerintah Desa sebesar 80% (delapan puluh perseratus);dan 2) Biaya Operasional BPD sebesar 20% (dua puluh perseratus) 1.3 Peruntukan Biaya Operasional Perkantoran
1.Biaya Operasional Pemerintah Desa Biaya operasional Pemerintah Desa diperuntukan untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan Biaya Operasional Pemerintah Desa, meliputi:
a.Biaya perjalanan dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b.Penyediaan barang pakai habis, meliputi: 1) belanja Alat Tulis Kantor; 2) belanja Benda Pos; 3) belanja Cetak dan Penggandaan; 4) belanja Alat dan Bahan Kebersihan; 5) belanja Bahan Bakar Minyak; 6) belanja Pemeliharaan Peralatan Gedung Kantor; 7) belanja Pemeliharaan Kerdaraan Motor; 8) belanja Air, Listrik dan Telepon; dan 9) lain- lain untuk menunjang operasional Pemerintah Desa.
c.Biaya makanan dan minuman, meliputi: 1) makanan dan minuman rapat; 2) makanan dan minuman harian kantor; dan 3) makanan dan minuman tamu;
d.Penyediaan Peralatan Perlengkapan Kantor, meliputi: 1) belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor; 2) belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor; 3) belanja Modal Pengadaan Komputer; 4) belanja Modal Pengadaan Mebeuleir; dan 5) belanja Modal lain-lain untuk keperluan peralatan perlengkapan kantor.
e.Biaya pemeliharaan/perawatan gedung kantor;
f.Biaya pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor;
g.Biaya pemeliharaan/service kendaraan dinas / operasional;
h.Biaya monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan Desa;
i.Biaya pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi: 1) Laporan realisasi APBDesa semester I dan semester II. 2) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Kepala Desa pada akhir Tahun Anggaran dan/atau akhir masa jabatan. ~ 18 ~ 3) Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPP) Kepala Desa kepada BPD pada akhir Tahun Anggaran;dan 4) Penyebarluasan informasi oleh pemerintah Desa kepada masyarakat.
j.Biaya pembentukkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang merupakan kewajiban Desa, dengan prioritas Pembentukan Peraturan Desa tentang: 1) RPJMDes; 2) RKPDes; 3) APBDesa; 4) Penataan Desa; 5) Penggunaan Dana Tanggap Darurat; 6) Perubahan APBDesa; 7) Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2016; 8) Peraturan Desa lainnya yang merupakan kewajiban dan kewenangan Desa.
k.Biaya penyusunan perencanaan Desa, meliputi: 1) biaya perencanaan pembangunan Desa dan musyawarah Desa; 2) biaya penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes); 3) biaya penyusunan atau revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); 4) biaya penysunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa); 5) biaya penyusunan Rencana Tata Ruang Desa (RTRD);
l.Selebihnya dapat dialokasikan untuk biaya keperluan penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa, selain yang telah sebutkan pada huruf a sampai dengan huruf l, seperti untuk: 1) honorarium Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa; 2) honorarium Pelaksana Penatausahaan Keuangan Desa; 3) honorarium staf Desa yang diperbantukan pada sekretariat/kantor Desa; dan 4) keperluan penyelenggaraan pemerintahan lainnya, sesuai dengan kebutuhan Desa masing-masing.
2.Biaya Operasional BPD Biaya operasional BPD diperuntukkan sebagai biaya untuk mendukung terlaksananya tugas fungsi dan wewenang BPD, meliputi:
a.Biaya perjalanan dinas BPD;
b.Penyediaan barang pakai habis, yang diperuntukan sebagai: 1) belanja Alat Tulis Kantor; 2) belanja Benda Pos; 3) belanja Cetak dan Penggandaan; 4) belanja Alat dan Bahan Kebersihan; 5) belanja Bahan Bakar Minyak; 6) belanja Pemeliharaan Peralatan/Gedung Kantor; 7) belanja Air, Listrik dan Telepon; dan 8) belanja lain- lain untuk menunjang operasional BPD.
c.Biaya makanan dan minuman, terdiri dari: 1) makanan dan minuman rapat BPD; 2) makanan dan minuman kantor;dan 3) makanan dan minuman tamu BPD.
g.Biaya penyusunan peraturan Desa inisiatif BPD;
h.Biaya monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban BPD; dan
i.Selebihnya dialokasikan untuk biaya keperluan penyelenggaraan tugas pokok, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban BPD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. ~ 19 ~ Keterangan: Khusus untuk Badan Permusyawaratan Desa tidak diperbolehkan untuk menganggarkan belanja Modal atau belanja yang sifatnya menjadi aset Desa. Penganggaran dialokasikan melalui Belanja Modal Kegiatan atau Belanja Operasional Pemerintah Desa.
3.Biaya Operasional RT Peruntukkan insentif RT adalah sebagai biaya operasional kelembagaan RT dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat Desa. Insentif diberikan dalam bentuk uang yang besaran dan peruntukannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. II. Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Anggaran belanja bidang pelaksanaan pembangunan diperuntukan sebagai:
a.Pembangunan Infrastruktur sesuai kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
b.Biaya pemeliharaan atau peningkatan kapasitas infrastruktur dan bangunan yang menjadi kewenangan Desa (jalan, jembatan, saluran, gedung/ bangunan milik Desa, dan sebagainya);dan
c.Pengadaan aset Desa. III. Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Alokasi anggaran belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan diperuntukan membiayai kegiatan, meliputi:
a.Kegiatan, pembinaan, bantuan kepada Lembaga Kemasyarakatan;
b.Kegiatan, pembinaan, bantuan kepada organisasi, kelompok atau perorangan;
c.Kegiatan, pembinaan, bantuan untuk pengembangan adat, seni dan budaya skala Desa;
d.Kegiatan, pembinaan, bantuan untuk kehidupan atau kerukunan umat beragama;dan
e.Kegiatan, pembinaan, bantuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keterangan:
1.Bantuan dapat berupa uang atau barang.
2.Bantuan uang merupakan bantuan operasional untuk mendukung kegiatan lembaga/perorangan untuk menjamin terlaksananya fungsi-fungsi kelembagaan/perorangan penerima bantuan atau dalam rangka memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat.
3.Bantuan barang kepada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan. ~ 20 ~ IV. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat diperuntukan membiayai kegiatan, meliputi:
a.Pelaksanaan dan/atau fasilitasi kegiatan pelatihan teknis peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Pemerintahan Desa dan/atau Kelembagaan Pemerintahan Desa;
b.Pelaksanaan dan/atau fasilitasi kegiatan pelatihan bagi Kader dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c.Pelaksanaan dan/atau fasilitasi kegiatan pelatihan pemanfaatan teknologi tepat guna;dan
d.Pelaksanaan dan/atau fasilitasi kegiatan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat;
e.Pelaksanaan dan/atau fasilitasi kegiatan pelatihan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, peningkatan wawasan kebangsaan;dan
f.kegiatan pelatihan lainnya yang bersifat rutin maupun insidentil dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan program Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang harus dilaksanakan oleh Desa. V. Belanja Bidang Tak Terduga Alokasi anggaran belanja Bidang Tak Terduga diperuntukan sebagai Belanja Tanggap Darurat, yang pengaturan dan peruntukanya ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Perundang- Undangan. C. Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah C.1 Pengalokasian Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) pada APBDesa Tahun Anggaran 2016 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa. C.2 Peruntukan Anggaran Bagian Hasil PDRD dalam APBDesa Tahun Anggaran 2016 di peruntukkan sebagai berikut:
1.Bagi Desa yang menerima alokasi Bagi Hasil PDRD sampai dengan Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), penggunanan anggaran ditentukan sebagai berikut:
a.70% (tujuh puluh perseratus) dari total pagu Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan membiayai kegiatan penyuluhan/sosialisasi tentang perpajakan yang berkenaan dengan Wajib Pajak yang ada di Desa;
b.30% (tiga puluh perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana insentif dan operasional petugas pendataan dan penagihan pajak dan retribusi di Desa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
2.Bagi Desa yang menerima alokasi Bagi Hasil PDRD antara Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) penggunanan anggaran ditentukan sebagai berikut: ~ 21 ~
a.30% (tiga puluh perseratus) dari total pagu Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan membiayai kegiatan penyuluhan/sosialisasi tentang perpajakan yang berkenaan dengan Wajib Pajak yang ada di Desa;
b.15% (lima belas perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana insentif dan operasional petugas pendataan dan penagihan pajak dan retribusi di Desa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
c.20% (dua puluh perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana untuk membiayai pembentukkan Peraturan Desa tentang retribusi yang bisa dipungut oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
d.10% (sepuluh lima perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai biaya monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa tentang Retribusi Desa;dan
e.25% (dua puluh lima perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai biaya pembangunan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang menjadi kewenangan Desa.
3.Bagi Desa yang menerima alokasi Bagi Hasil PDRD Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) , penggunanan anggaran ditentukan sebagai berikut:
a.Maksimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari total pagu Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan membiayai kegiatan penyuluhan/sosialisasi tentang perpajakan yang berkenaan dengan Wajib Pajak yang ada di Desa;
b.Maksimal 10% (sepuluh perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana insentif dan operasional petugas pendataan dan penagihan pajak dan retribusi di Desa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
c.Maksimal 10% (sepuluh perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana untuk membiayai pembentukkan Peraturan Desa tentang retribusi yang bisa dipungut oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
d.Maksimal 5% (lima perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai biaya monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa tentang Retribusi Desa;dan
e.Selebihnya diperuntukan membiayai pembangunan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang menjadi kewenangan Desa.
4.Bagi Desa yang menerima alokasi Bagi Hasil PDRD Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) , penggunanan anggaran ditentukan sebagai berikut:
a.20% (dua puluh perseratus) dari total pagu Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan membiayai kegiatan penyuluhan/sosialisasi tentang perpajakan yang berkenaan dengan Wajib Pajak yang ada di Desa;
b.Maksimal 8% (delapan perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana insentif dan operasional petugas pendataan dan penagihan pajak dan retribusi di Desa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
c.Maksimal 8% (delapan perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana untuk membiayai pembentukkan Peraturan Desa tentang retribusi yang bisa dipungut oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
d.Maksimal 4% (empat perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai biaya monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa tentang Retribusi Desa;dan ~ 22 ~
e.Selebihnya diperuntukan membiayai pembangunan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang menjadi kewenangan Desa.
5.Bagi Desa yang menerima alokasi Bagi Hasil PDRD Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke atas, penggunanan anggaran ditentukan sebagai berikut:
a.15% (lima belas perseratus) dari total pagu Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan membiayai kegiatan penyuluhan/sosialisasi tentang perpajakan yang berkenaan dengan Wajib Pajak yang ada di Desa;
b.Maksimal 5% (lima perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana insentif dan operasional petugas pendataan dan penagihan pajak dan retribusi di Desa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
c.Maksimal 5% (lima perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai dana untuk membiayai pembentukkan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa tentang retribusi yang bisa dipungut oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
d.Maksimal 3% (tiga perseratus) dari pagu total Dana Bagi Hasil PDRD diperuntukkan sebagai biaya monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa tentang Retribusi Desa;dan
e.Selebihnya diperuntukan membiayai pembangunan sarana dan prasarana atau infrastruktur yang menjadi kewenangan Desa. ~ 23 ~
1.Penatausahaan Keuangan Desa Penatausahaan Keuangan Desa atas beban APBDesa dilaksanakan oleh bendahara Desa, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap pengeluaran biaya oleh Bendahara Desa atas beban APBDesa untuk keperluan belanja Desa harus atas perintah Kepala Desa, dalam bentuk Surat Permintaan Membayar (SPM), sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Penatausahaan Keuangan Lembaga Penerima Bantuan Setiap lembaga kemasyarakatan yang menerima bantuan dana yang bersumber dari APBDesa, wajib menatausahakan bantuan keuangan yang diterimanya, sesuai AD/ART dan mekanisme yang berlaku dalam lembaga penerima bantuan. Lembaga penerima bantuan wajib memanfaatkan bantuan yang diterimanya sesuai peruntukkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku. 3 Penatausahaan Keuangan Pengadaan Barang/Jasa Desa Penatausahaan keuangan pengadaan barang/jasa Desa dilaksanakan oleh Bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Desa wajib melaksanakan penatausahaan keuangan tersendiri dan menyelenggarakan administrasi lainnya. Penatausahaan keuangan dan administrasi TPK dilaksanakan berpedoman pada Lampiran III Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDes, RKPDes, Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa B. Pelaksana Kegiatan Pelaksana program kegiatan atas beban APBDesa seyogyanya sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan esensi tugas pokok dan fungsi perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai PTPKD oleh Kepala Desa. Sedangkan khusus untuk pelaksana kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan dalam kelompok belanja modal adalah Tim Pengelola Kegiatan. ~ 24 ~ Pelaksana program kegiatan atas beban APBDesa tahun anggaran 2016, sebagai berikut: No Bidang Program Kegiatan Berdasarkan Jenis Belanja Pelaksana 1 2 3 4 1 Penyelenggaraan Pemerintahan Belanja Pegawai Bendahara Desa Belanja Barang/Jasa Kaur Umum Belanja Modal Kaur Umum 2 Pelaksanaan Pembangunan Belanja Barang/Jasa Kasi Pembangunan Belanja Modal Kasi Pembangunan TPK 3 Pembinaan Kemasyarakatan Belanja Barang/Jasa Kasi Kesra Belanja Modal Kasi Kesra 4 Pemberdayaan Masyarakat Belanja Barang/Jasa Kasi / Kaur (sesuai Jenis Pelatihan) 5 Tak Terduga Belanja Barang/Jasa Kaur Umum Belanja Modal Kaur Umum Dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa di Desa para pihak mempedomani Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. C. Pelaporan Setiap penggunaan keuangan Desa atas beban APBDesa wajib dibuat laporan penggunaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan dimaksud dibuat dalam bentuk tertulis dengan jumlah rangkap secukupnya sebagai dokumen pertanggungjawaban penggunaan keuangan APBDesa. Pelaporan pengunaan keuangan meliputi: 1) Laporan realisasi keuangan bulanan, dilengkapi dengan Berita Acara Penutupan Kas, dibuat setiap akhir bulan oleh Bendahara dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; 2) Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh bidang (pelaksana kegiatan) yang menangani, kepada kepala Desa setiap akhir kegiatan; 3) Laporan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa disampaikan oleh TPK kepada Kepala Desa, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku; 4) Laporan realisasi Dana Desa dan APBDesa semester I (realisasi sampai dengan 30 Juni 2016), disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 31 Juli 2016; 5) Laporan realisasi Dana Desa dan APBDesa semester II (realisasi sampai dengan 31 Desember 2016) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati, paling lambat 31 Januari 2017; 6) Laporan Pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2016, dalam bentuk Peraturan Desa, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat bulan Januari 2017; ~ 25 ~ 7) Laporan lain-lain yang menjadi kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu: 1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan disampaikan Kepala Desa kepada BPD paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun 2017; 2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) berserta kelengkapannya, disampaikan Kepala Desa kepada Bupati paling lambat akhir bulan Januari tahun 2017. D. Pertanggungjawaban Setiap penggunaan keuangan Desa atas beban APBDesa baik oleh tim, panitia, perorangan, organisasi, dan lembaga, wajib dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban dilakukan secara hierarkhis dan disampaikan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban selain melampirkan dokumen yang ada pada bendahara, juga dilengkapi dengan dokumen lainnya yang berkenaan dengan penggunaan keuangan Desa atas beban APBDesa oleh Pelaksana Kegiatan, dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sah. Laporan pertanggungjawaban Keuangan Desa atas beban APBDesa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), wajib dibuat Kepala Desa setiap akhir Tahun Anggaran atau akhir Masa Jabatan dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. ~ 26 ~
1.Format lampiran Peraturan Desa tentang APBDesa, Laporan Realisasi Keuangan APBDesa Semester I dan Semester II, Perubahan APBDesa dan Laporan Tahunan Keuangan Desa, Laporan Kekayaan Desa, RAB, Buku Kas dan Buku Kas Pembantu, berpedoman pada:
a.Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; atau
b.Lampiran Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
2.Program Kegiatan yang dapat dianggarkan dalam APBDesa / Perubahan APBDesa, berpedoman pada:
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; dan
c.Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
d.Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;dan
e.Peraturan Perundang-undangan lainnya yang relevan.
3.Kode Rekening Kegiatan berpedoman pada Lampiran II Peraturan Bupati ini, tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2016. Apabila terdapat program kegiatan Desa yang belum tersedia kode rekeningnya, agar dikoordinasikan dengan Bidang Pemerintahan Desa BPMPDPKB Kabupaten Kayong Utara;
4.Penatausahaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada:
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;dan
b.Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
5.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Desa wajib mengikuti ketentuan dan berpedoman pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa .
6.Penyusunan design Rencana Anggaran Biaya dilakukan setelah Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Pemerintah Desa menyampaikan program kegiatan prioritas tahun anggaran 2016 kepada pelaksana kegiatan;
b.Pelaksana kegiatan menyusun design RAB, kemudian disampaikan kepada Tim Verifikasi Desa;
c.Koordinator Tim verifikasi Desa adalah Sekretaris Desa yang keanggotannya menyertakan perwakilan BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan atau perwakilan profesi, melakukan verifikasi terhadap design RAB yang disampaikan oleh pelaksana kegiatan;dan ~ 27 ~
d.Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah: 1) Bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan bidang tak terduga adalah unsur perangkat Desa terdiri dari Kaur, Kasi atau staf urusan sesuai bidang tugasnya. 2) Bidang pelaksanaan pembangunan adalah TPK atau pihak konsultan atau tenaga teknis dari SKPD yang membidangi.
e.RAB yang telah disetujui oleh Tim Verifikasi Desa sebagai bahan penyusunan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2016 untuk dituangkan dalam struktur APBDes, sesuai dengan belanja bidangnya. BAGAN ALUR PROSES PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) KEGIATAN DALAM RAPBDES TAHUN 2016
7.Perencanaan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Pembangunan Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Penetapan Perdes tentang RKPDes TA. 2016 Pemerintah Desa Menyampaikan Dokumen RKPDes kepada Pelaksana Kegiatan Pelaksana Kegiatan Menyusun Design Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Tak Terduga Diverifikasi oleh Tim Verifikasi Desa RAB yang telah diverifikasi dan Disetujui Tim Verifikasi dituangkan dalam Struktur RAPBDes TA.2016 ~ 28 ~
8.Pembentukan Peraturan di Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada:
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; dan
b.Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa.
9.Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
10.Perangkat Desa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), hanya dibayarkan penghasilan jabatan defenitifnya.
11.Pembayaran tunjangan dan Penghasilan Lain Yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
12.Kepala Desa dapat membentuk tim atau panitia lain dalam rangka melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. Kepada tim atau panitia dapat diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Pembentukkan tim atau panitia dan besarnya honorarium ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
13.Ketentuan mengenai besaran biaya perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah, diatur dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pergeseran anggaran pada APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2016, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.pergeseran dalam kelompok bidang belanja yang sama;
b.Pergeseran antar kelompok bidang belanja: 1) Belanja bidang Penyelenggaraan pemerintahan bergeser ke belanja bidang pelaksanaan pembangunan, atau bergeser ke belanja bidang pembinaan kemasyarakatan, atau bergeser ke belanja bidang pembinaan kemasyarakatan;dan 2) Belanja bidang pembangunan bergeser ke belanja bidang pembinaan kemasyarakatan atau bergeser ke belanja bidang pemberdayaan masyarakat atau sebaliknya.
15.Ketentuan Perjalanan Dinas :
a.Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, meliputi: 1) Perjalanan Dinas dalam Daerah Kabupaten; dan 2) Perjalanan Dinas luar Daerah Kabupaten;
b.Standar Biaya perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dengan mempedomani standar biaya perjalanan Dinas Kabupaten sebagaimana tertera pada table 1 dan table 2.
c.Uang harian dibayarkan secara lumpsum;
d.Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost);
e.Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost);
f.Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum;
g.Penggunaan taksi luar daerah kabupaten hanya dapat dilakukan : 1) pada saat keberangkatan dari tempat kedudukan ke pelabuhan/terminal/bandara dalam kota ke tempat tujuan; ~ 29 ~ 2) pada saat kepulangan dari tempat tujuan/penginapan ke pelabuhan/terminal/bandara dalam kota dan/atau ke tempat kedudukan.
h.Tata cara pelaksanaan perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diatur dengan Peraturan Kepala Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;dan
i.Besaran perjalnan Dinas berpedoman pada table 1 dan table 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
16.Ketentuan mengenai standar honorarium Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan besaran berpedoman pada tabel 3. ~ 30 ~ Tabel 1 STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH KABUPATEN NO KECAMATAN DESA PERJALANAN DINAS KE IBU KOTA KECAMATAN PERJALANAN DINAS KE IBU KOTA KABUPATEN TRA N SPORTASI KETERANGAN DIBAWAH 10 KM lebih dari 8 Jam DIATAS 10 KM DIBAWAH 10KM lebih dari 8 Jam DIATAS 10 KM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 SUKADANA Sutera Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost P. Buton Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost Sejahtera Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost P. Harapan Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost Simpang Tiga Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost Riam Berasap Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost Harapan Mulia Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost Benawai Agung Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost Sedahan Jaya Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost Gunung Sembilan Rp 50,000.00 Rp 100,000.00 Rp 75,000.00 Rp 150,000.00 at cost 2 SIMPANG HILIR Lubuk Batu Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 Rp 225,000.00 Rp 250,000.00 at cost Matan Jaya Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 Rp 225,000.00 Rp 250,000.00 at cost Batu Barat Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 Rp 225,000.00 Rp 250,000.00 at cost Medan Jaya Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost Penjalaan Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost Padu Banjar Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost ~ 31 ~ Rantau Panjang Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost Pulau Kumbang Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost Nipah Kuning Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost Pemangkat Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost Teluk Melano Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost S. Mata-mata Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 100,000.00 Rp 175,000.00 at cost 3 TELUK BATANG Sungai Paduan Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 at cost Alur Bandung Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 at cost Teluk Batang Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 at cost Masbangun Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 at cost Banyu Abang Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 at cost T. Batang Utara Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 at cost T. Batang Selatan Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 at cost 4 SEPONTI Seponti Jaya Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 150,000.00 Rp 225,000.00 at cost Telaga Arum Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 150,000.00 Rp 225,000.00 at cost Podorukun Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 150,000.00 Rp 225,000.00 at cost Wonorejo Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 150,000.00 Rp 225,000.00 at cost Sungai Sepeti Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 Rp 250,000.00 at cost Durian Sebatang Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 200,000.00 Rp 250,000.00 at cost 5 PULAU MAYA Tanjung Satai Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 225,000.00 Rp 275,000.00 at cost Satai Lestari Rp 75,000.00 Rp 100,000.00 Rp 225,000.00 Rp 275,000.00 at cost Kamboja Rp 100,000.00 Rp 125,000.00 Rp 225,000.00 Rp 275,000.00 at cost Dusun Kecil Rp 125,000.00 Rp 150,000.00 Rp 250,000.00 Rp 300,000.00 at cost Dusun Besar Rp 125,000.00 Rp 150,000.00 Rp 250,000.00 Rp 300,000.00 at cost ~ 32 ~ 6 KEPULAUAN KARIMATA Pelapis Rp 125,000.00 Rp 150,000.00 Rp 350,000.00 Rp 375,000.00 at cost Betok Jaya Rp 200,000.00 Rp 250,000.00 Rp 375,000.00 Rp 400,000.00 at cost Padang Rp 200,000.00 Rp 250,000.00 Rp 375,000.00 Rp 400,000.00 at cost Tabel 2 STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS KELUAR DAERAH KABUPATEN NO JABATAN JENIS STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS UANG HARIAN (Lumpsum) Uang Penginapan/ Hari (at cost) Biaya Taksi (at cost) TRANSPORTASI Koordinasi dan Konsultasi Pelatihan yang ditanggung Penyelenggara Pesawat Udara (at cost) Speed Boat (at cost) 1 KEPALA DESA 530,000 130,000 550,000 200,000 EKONOMI STANDAR 2 KETUA BPD 530,000 130,000 550,000 200,000 EKONOMI STANDAR 3 SEKRETARIS DESA 530,000 130,000 550,000 200,000 EKONOMI STANDAR 4 WAKIL KETUA BPD 530,000 130,000 550,000 200,000 EKONOMI STANDAR 5 PERANGKAT DESA 530,000 130,000 550,000 200,000 EKONOMI STANDAR 6 SEKRETARIS DAN ANGGOTA BPD 530,000 130,000 550,000 200,000 EKONOMI STANDAR ~ 33 ~ STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS KELUAR DAERAH KABUPATEN NO JABATAN JENIS STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS UANG HARIAN (Lumpsum) Uang Penginapan/ Hari (at cost) Biaya Taksi (at cost) TRANSPORTASI Koordinasi dan Konsultasi Pelatihan yang ditanggung Penyelenggara Pesawat Udara (at cost) Speed Boat (at cost) 1 KEPALA DESA 380,000 110,000 430,000 145,000 EKONOMI STANDAR 2 KETUA BPD 380,000 110,000 430,000 145,000 EKONOMI STANDAR 3 SEKRETARIS DESA 380,000 110,000 361,000 145,000 EKONOMI STANDAR 4 WAKIL KETUA BPD 380,000 110,000 361,000 145,000 EKONOMI STANDAR 5 PERANGKAT DESA 380,000 110,000 361,000 145,000 EKONOMI STANDAR 6 SEKRETARIS DAN ANGGOTA BPD 380,000 110,000 361,000 145,000 EKONOMI STANDAR ~ 34 ~ Tabel 3 STANDAR HONORARIUM TIM/PANITIA PELAKSANA NO JENIS TIM/PANITIA KEDUDUKAN DALAM TIM / PANITIA BESARAN HONOR MAKSIMAL (RP) CARA PEMBAYARAN 1 2 3 4 5 1 TIM PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA (PTPKD) PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 350.000,00 Orang/Bulan KOORDINATOR TIM PPTKD 250.000,00 Orang/Bulan BENDAHARA 200.000,00 Orang/Bulan KEPALA SEKSI 150.000,00 Orang/Bulan 2 TIM/PANITIA PELAKSANA KEGIATAN KETUA 350.000,00 Orang / Kegiatan WAKIL KETUA 325.000,00 Orang / Kegiatan SEKRETARIS 300.000,00 Orang / Kegiatan ANGGOTA 250.000,00 Orang / Kegiatan 3 NARASUMBER / TENAGA AHLI PNS GOLONGAN IV 350.000,00 Orang / Jam PNS GOLONGAN III 300.000,00 Orang / Jam NON PNS 200.000,00 Orang / Jam 4 MODERATOR PNS/NON PNS 150.000 Orang/Sesi ~ 35 ~ BUPATI KAYONG UTARA, HILDI HAMID ~ 1 ~ LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 36.A TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016. TAHAPAN DAN JADWAL PERENCANAAN, PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2016 NO URAIAN KEGIATAN BATAS AKHIR WAKTU PENANGGUNGJAWAB DOKUMEN YANG DIHASILKAN