DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Pasal 1,"Berisi ketentuan umum berupa definisi-definisi yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Daerah, Bank Pembangunan Daerah, dan ketentuan lainnya." Pasal 2,Menetapkan bahwa Penyertaan Modal Daerah dilakukan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Pasal 3,"Menetapkan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kalbar sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025." Pasal 4,Mengatur bahwa dana penyertaan modal harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara. Pasal 5,Mengatur bahwa pelaksanaan teknis penyertaan modal ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 6,Mengatur bahwa penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 7,Mengatur bahwa nilai penyertaan modal yang telah ditetapkan harus dikelola secara profesional sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Bank Kalbar. Pasal 8,Menetapkan tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…