Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 4 Desember 2023 PENJABAT BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA Diundangkan di Sukadana pada tanggal 4 Desember 2023 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD ERWIN SUDRAJAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2023 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (4/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024-2025 I. UMUM Bank Kalbar merupakan perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat. Bank Kalbar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1963 yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 1992. Pada awal berdirinya, Bank Kalbar berbadan hukum Perusahaan Daerah, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Salah satu sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Salah satu hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah yang merupakan salah satu bentuk kegiatan/usaha pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memberikan dukungan pada Bank Kalbar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, meningkatkan pendapatan Daerah, meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan, pembiayaan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalbar. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa setiap penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam peraturan daerah tersendiri tentang penyertaan modal dan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Dengan demikian jumlah penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Kalbar yang akan disertakan pada Tahun Anggaran 2024-2025, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL