DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Materi Pokok Peraturan ini mengatur perlindungan guru di Kabupaten Kayong Utara, termasuk: Definisi istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Satuan Pendidikan, Guru, dan Organisasi Profesi Guru. Tujuan melindungi guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, akhlak mulia, dan ilmu pengetahuan. Hak guru meliputi rasa aman, nyaman, keleluasaan mendidik, kesejahteraan, dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan harkat dan martabat. Kewajiban guru meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Larangan tindakan kekerasan, perundungan, dan diskriminasi terhadap guru. Perlindungan berupa pencegahan dan penanganan pelanggaran hak guru, termasuk pembentukan tim perlindungan oleh Perangkat Daerah. Sanksi administratif untuk pelaku pelanggaran hak guru sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan dan pengelolaan dana perlindungan guru dari APBD, sumbangan, dan bantuan lain. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…