DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Materi Pokok Peraturan ini mengatur peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui inovasi, termasuk: Definisi istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, Perangkat Daerah, dan ASN. Tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi. Jenis inovasi meliputi pembaharuan dalam kebijakan, program, kegiatan, pelayanan, dan pengelolaan sumber daya. Prinsip inovasi: Efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pembentukan Unit Inovasi Daerah (UID) di bawah Bupati untuk merumuskan, mengkoordinasikan, dan memantau inovasi. Tugas UID meliputi identifikasi kebutuhan, pengembangan inovasi, pelatihan, evaluasi, dan pelaporan. Pendanaan dari APBD, hibah, dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penghargaan dan insentif bagi inovator berprestasi. Pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait. Sanksi administratif untuk pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…