1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
4.Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan.
5.Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan untuk melaksanakan Usaha Perikanan secara lebih baik.
6.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
7.Nelayan Kecil yaitu Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi keutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage (GT).
8.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun menurun dengan budaya dan kearifan lokal.
9.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
10.Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
11.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
12.Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
13.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14.Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
15.Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
16.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
17.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
18.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.
19.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagaian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
20.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi dan pengolahan sampai pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
21.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran.