1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
4.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang lingkungan hidup.
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan yang berperan dan berfungsi sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
8.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
9.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan diluar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
10.Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
11.Pencegahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
12.Penanggulangan adalah upaya terpadu dalam menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan, peran serta masyarakat dan pendekatan hukum di dalam masyarakat.
13.Pemadaman adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/atau lahan.
14.Penanganan adalah upaya terpadu dalam menangani kondisi Iingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan melalui optimalisasi pendayagunaan sumber daya manusia dan teknologi serta rehabilitasi sumber daya hutan dan lahan.
15.Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga, yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
16.Titik Panas adalah istilah untuk sebuah pixel yang memiliki nilai temperatur di atas ambang batas tertentu dari hasil interpretasi citra satelit, yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
17.Deteksi Dini adalah kegiatan untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dapat diambil dengan cepat dan tepat sebelum kebakaran meluas.
18.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
19.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan kimia atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan lahan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
20.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Izin Usaha adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23.Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
24.Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya dalam semua usaha, pencegahan, Pemadaman, penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan, serta penyelamatan secara terpadu untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dan lahan.
25.Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka menangani hutan dan/atau lahan setelah terbakar.
26.Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah orang yang bertanggung jawab atas nama perseorangan, badan hukum, perserikatan, yayasan atau organisasi.
27.Pemegang Izin adalah Setiap Orang yang telah menerima Izin Usaha dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.