1.retribusi bulu tangkis: a) latihan rutin Rp. 10.000,00 per jam per lapangan b) pertandingan Rp. 20.000,00 per jam per lapangan c) untuk klub (1 kali seminggu) Rp. 50.000,00 per lap tiap bulan d) untuk klub (2 kali seminggu) Rp. 75.000,00 per lap tiap bulan e) untuk pertandingan satu hari Rp. 60.000,00 per lapangan
2.retribusi tenis lapangan: a) latihan rutin Rp. 10.000,00 per jam perlapangan b) pertandingan Rp. 20.000,00 per jam perlapangan c) untuk klub (1 kali seminggu) Rp. 40.000,00 per lap tiap bulan ~ 6 ~ d) untuk klub (2 kali seminggu) Rp. 60.000,00 per lap tiap bulan e) untuk pertandingan satu hari Rp. 50.000,00 per lapangan
3.retribusi lapangan bola voli: a) latihan Rp. 5.000,00 per jam perlapangan b) pertandingan Rp. 10.000,00 per jam perlapangan c) untuk klub (1 kali seminggu) Rp. 40.000,00 per lap tiap bulan d) untuk klub (2 kali seminggu) Rp. 60.000,00 per lap tiap bulan e) untuk pertandingan satu hari Rp. 50.000,00 per lapangan
4.retribusi lapangan basket: a) latihan Rp. 5.000,00 per jam perlapangan b) pertandingan Rp. 10.000,00 per jam perlapangan c) untuk klub (1 kali seminggu) Rp. 40.000,00 per lap tiap bulan d) untuk klub (2 kali seminggu) Rp. 60.000,00 per lap tiap bulan e) untuk pertandingan satu hari Rp. 50.000,00 per lapangan
5.retribusi lapangan sepak bola Persikara: a) latihan Rp. 10.000,00 per jam perlapangan b) pertandingan Rp. 20.000,00 per jam perlapangan c) untuk klub (1 kali seminggu) Rp. 40.000,00 per lap tiap bulan d) untuk klub (2 kali seminggu) Rp. 60.000,00 per lap tiap bulan e) untuk pertandingan satu hari Rp. 50.000,00 per lapangan
6.retribusi lapangan sepak takraw: a) latihan Rp. 10.000,00 per jam perlapangan b) pertandingan Rp. 20.000,00 per jam perlapangan c) untuk klub (1 kali seminggu) Rp. 40.000,00 per lap tiap bulan d) untuk klub (2 kali seminggu) Rp. 60.000,00 per lap tiap bulan e) untuk pertandingan satu hari Rp. 50.000,00 per lapangan
7.retribusi lapangan futsal: a) latihan Rp. 50.000,00 per kali main b) pertandingan Rp. 100.000,00 per hari c) untuk klub (1 kali seminggu) Rp. 150.000,00 per klub per bulan d) untuk klub (2 kali seminggu) Rp. 250.000,00 per klub per bulan
8.retribusi tower climbing (Dinding Panjat Tebing): a) latihan Rp. 5.000,00 per tiga jam b) pertandingan Rp. 10.000,00 per hari ~ 7 ~ Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 28 Desember 2021 BUPATI KAYONG UTARA, TTD CITRA DUANI Diundangkan di Sukadana pada tanggal 28 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2021 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (7/2021) ~ 8 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA I. UMUM Bahwa di Kabupaten Kayong Utara telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Bahwa berdasarkan hasil inventarisasi terhadap potensi pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, masih terdapat beberapa objek yang tidak terakomodir sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang kepariwisataan dan olahraga serta memberikan kenyamanan terhadap pengunjung dalam menikmati fasilitas yang tersedia, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus mengembangkan sarana dan prasarana tempat rekreasi dan olahraga yang semakin baik. Dengan adanya penyediaan fasilitas sarana olahraga yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dan seiring perkembangan ekonomi dan harga pasar yang sekarang ini semakin meningkat, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur dan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. ~ 9 ~ II. PASAL DEMI PASAL Pasal I