DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2022

Nomor
7
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
146

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum) Bab ini memuat berbagai definisi dan pengertian istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah, seperti Petani, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, dan Kelembagaan Petani. BAB II (Perencanaan) Bab ini mengatur Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan secara sistematis dan terpadu, serta memuat strategi dan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah. BAB III (Perlindungan Petani) Bab ini mengatur strategi Perlindungan Petani, meliputi prasarana, sarana pertanian, kepastian usaha, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan hak kekayaan intelektual. BAB IV (Pemberdayaan Petani) Bab ini mengatur strategi Pemberdayaan Petani melalui pendidikan, penyuluhan, pengembangan pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan akses pembiayaan, regenerasi Petani, dan penguatan kelembagaan Petani. BAB V (Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani) Bab ini mengatur Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Dinas terkait dan dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah lain. BAB VI (Pembiayaan dan Pendanaan) Bab ini mengatur Pembiayaan dan Pendanaan kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah, serta mengatur lembaga keuangan dan pembiayaan petani. BAB VII (Pengawasan) Bab ini mengatur Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan Pelaksanaannya. BAB VIII (Peran Serta Masyarakat) Bab ini mengatur Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. BAB IX (Penyidikan) Bab ini mengatur kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. BAB X (Ketentuan Pidana) Bab ini mengatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38. BAB XI (Ketentuan Peralihan) Bab ini mengatur ketentuan peralihan mengenai kelembagaan Petani yang sudah ada dan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan pertanian. BAB XII (Ketentuan Penutup) Bab ini mengatur bahwa Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

Isi peraturan

Teks146PDFHirarki

Memuat teks peraturan…