DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2023

Nomor
7
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Pasal 1,"Berisi definisi-definisi yang dimaksud dalam Peraturan Daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah." Pasal 2,"Menetapkan APBD Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, dengan total berjumlah Rp 836.763.755.611,00." Pasal 3,"Merencanakan total Pendapatan Daerah sebesar Rp 788.601.688.649,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah." Pasal 4,"Merinci Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan sebesar Rp 43.055.363.750,00, terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah." Pasal 5,"Merinci Pendapatan Transfer yang direncanakan sebesar Rp 738.548.349.851,00, yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah." Pasal 6,"Merencanakan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 6.997.975.048,00." Pasal 7,"Menetapkan total Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 834.763.755.611,00, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer." Pasal 8,"Merinci Anggaran Belanja Operasi yang direncanakan sebesar Rp 639.238.639.337,00, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial." Pasal 9,"Merinci Anggaran Belanja Modal yang direncanakan sebesar Rp 93.759.450.200,00, yang terdiri atas belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya dan aset lainnya." Pasal 10,"Merencanakan Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5.664.214.938,00." Pasal 11,"Merinci Anggaran Belanja Transfer yang direncanakan sebesar Rp 96.101.451.136,00, terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan." Pasal 12,"Menetapkan total Anggaran Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 46.162.066.962,00, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan." Pasal 13,"Merinci Anggaran Penerimaan Pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 48.162.066.962,00, dan mencantumkan sumber-sumbernya." Pasal 14,"Merinci Anggaran Pengeluaran Pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 2.000.000.000,00, dan mencantumkan jenis-jenis pengeluarannya." Pasal 15,Menjelaskan selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah (Surplus/Defisit) dan Pembiayaan Netto. Pasal 16,Mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya. Pasal 17,"Menetapkan bahwa uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran I sampai Lampiran XII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini." Pasal 18,Menyatakan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 19,Menetapkan tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…