Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2025 BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD ERWIN SUDRAJAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2025 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (7/2025) Salinan telah diteliti dan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Saros Kausar, SH NIP. 198502052009021005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2026-2030 I. UMUM Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya”. Melalui otonomi yang seluas-luasnya, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan Daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli Daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan Penyertaan Modal . Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyertaan Modal diatur dalam ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) merupakan bagian dari upaya strategis dalam rangka memperkuat peran Pemerintah Daerah terhadap pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di sektor perbankan. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peran dunia usaha, maka keberadaan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi yang sangat penting dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta mendukung pembiayaan pembangunan Daerah. Melalui penyertaan modal, Pemerintah Daerah tidak hanya memperkuat struktur permodalan Bank PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda), tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui Deviden, pendapatan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sebagai salah satu pemegang saham, penyertaan modal ke dalam saham PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) dimaksudkan untuk meningkatkan ekspansi usaha PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) dan meningkatkan rata-rata capital adequacy ratio PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) mencapai rata-rata capital adequacy ratio perbankan nasional. Adapun modal yang telah disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) dari Tahun 2009 sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah). Untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) pada tahun anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2024- 2025. II. PASAL DEMI PASAL