Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 13 September 2019 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd CITRA DUANI Diundangkan di Sukadana pada tanggal 13 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2019 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (8) / (2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020-2023 I. UMUM PT Bank Kalbar merupakan perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. PT Bank Kalbar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1963 yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 1992. Pada awal berdirinya PT Bank Kalbar berbadan hukum Perusahaan Daerah, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 1 Tahun 1999 badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Salah satu sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Salah satu hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah yang merupakan salah satu bentuk kegiatan/usaha pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memberikan dukungan pada PT Bank Kalbar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, meningkatkan pendapatan Daerah, meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan, pembiayaan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Kalbar. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa setiap penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan modal dan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Dengan demikian jumlah penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Kalbar yang akan disertakan pada Tahun Anggaran 2020-2023, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL