Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 29 Desember 2023 PENJABAT BUPATI KAYONG UTARA, TTD ROMI WIJAYA Diundangkan di Sukadana pada tanggal 29 Desember 2023 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD RENE RIENALDY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2023 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (8/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2023-2043 I. UMUM Pembangunan industri merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Seiring dengan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki peran yang cukup besar untuk mendorong kemajuan industri secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian di Daerah untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023-2043 sebagai suatu rencana strategis untuk menempatkan perindustrian yang tangguh sebagai core business suatu Daerah diharapkan dapat menata pemanfaatan sentra industri yang terencana dengan baik, lebih terarah, dan lebih optimal akan menciptakan sistem perindustrian yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyebutkan bahwa setiap Bupati/Walikota menyusun rencana pembangunan industri kabupaten/kota. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023-2043 disusun dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023-2043 juga disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037 sesuai dengan visi pembangunan industri Provinsi Kalimantan Barat yaitu terwujudnya industri berbasis komoditas unggulan yang maju dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk mendukung peningkatan dan pemerataan ekonomi Kalimantan Barat. Penyusunan Peraturan Daerah tentang RPIK 2023-2043 ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. II. PASAL DEMI PASAL