Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 10 Desember 2024 PENJABAT BUPATI KAYONG UTARA, TTD ALFIAN Diundangkan di Sukadana pada tanggal 10 Desember 2024 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, TTD RENE RIENALDY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2024 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (7/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Dalam rangka menuju Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan Pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam 5 (lima) negara dalam perekonomian tersebar di dunia pada Tahun 2045. Untuk mencapai sasaran di Tahun 2045 tersebut, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat serta semua pihak sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya asaing, dan kreativitas Daerah. Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen rencana Pembangunan Daerah dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD untuk Tahun 2025-2045. RPJPD dijadikan pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah untuk setiap jangka 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dimaksud menjadi acuan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala Daerah. II. PASAL DEMI PASAL