1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kayong Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara.
5.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kayong Abadi yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah.
6.Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi dan merupakan organ Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8.Direktur adalah pimpinan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi.
10.Air Minum adalah air bersih yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
11.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
12.Pegawai adalah pekerja pada Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
13.Pelanggan adalah orang atau badan hukum yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum dari Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi.
14.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
15.Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas, Direksi, dan Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi oleh Kuasa Pemilik Modal yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
16.Penghasilan adalah gaji yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
18.Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik atau satuan volume lainnya yang wajib dibayar oleh pelanggan.
19.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan pengawas internal yang melaksanakan tugas penilaian atas kecukupan dan efektivitas pengendalian internal serta penilaian atas kualitas kinerja unit kerja, melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektifitas proses manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance atas seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan dan melaporkan seluruh temuan auditnya sesuai ketentuan yang berlaku baik secara triwulan maupun semester kepada Direktur Utama.
20.Meter Air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air minum pelanggan dalam satuan meter kubik.
21.Pipa Transmisi adalah pipa saluran yang menghubungkan air minum ke bak penampungan air dan/atau dari bak penampungan air ke pipa distribusi.
22.Pipa Distribusi adalah pipa saluran yang menghubungkan air minum dari pipa transmisi ke rangkaian pipa dinas.
23.Tahun Buku adalah tahun takwim sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.