DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Materi Pokok Pendapatan Daerah: Mencakup pendapatan asli daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan dana bagi hasil. Belanja Daerah: Meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Prioritas Pembangunan: Alokasi dana untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa: Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan. Pengelolaan Anggaran: Pencairan, pelaporan, dan pertanggungjawaban oleh perangkat daerah. Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah. Ketentuan Teknis: Transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…