1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Penanggulangan Kebakaran sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kagiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
7.Bangunan Perumahan adalah Bangunan Gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
8.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
9.Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
10.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
11.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
12.Hidran Halaman adalah hidran kebakaran yang berada di luar Bangunan Gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua koma lima) Inchi.
13.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan Bangunan Gedung dari kebakaran yang dipasang pada Bangunan Gedung.
14.Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan 4 bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
15.Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti alat pemadam api ringan dan pemadam khusus.
16.Akses pemadam kebakaran adalah akses jalan atau sarana lain yang terdapat pada Bangunan Gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam Bangunan Gedung.
17.Sarana penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu Bangunan Gedung dan lingkungan.
18.Risiko Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktivitas.