Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 16 Agustus 2016 BUPATI KEBUMEN, ttd. MOHAMMAD YAHYA FUAD Diundangkan di Kebumen pada tanggal 16 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. ADI PANDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2016 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AMIN RAHMANURRASJID, S.H., M.H Pembina Tingkat I NIP. 19720723 199803 1 006 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (6/2016) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KEBUPATEN KEBUMEN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KEBUPATEN KEBUMEN TAHUN 2016-2021 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional, yang disusun dalam periodisasi jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah disertai dengan rencana-rencana kegiatan yang bersifat indikatif serta penetapan indikator kinerja daerah. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada setiap tahun anggaran. II. PASAL DEMI PASAL