1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Prembun.
5.Direktur adalah Direktur RSUD.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi.
7.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan atau kemanfaatan umum lainnya yang diselenggarakan oleh RSUD.
8.Tarif Retribusi adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang ada di RSUD, yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/penjamin yang disusun berdasarkan biaya satuan (unit cost) dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, kemampuan daya beli masyarakat serta daya saing pelayanan sejenis.
9.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai dan bahan medis habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
10.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan terkait lainnya.
11.Bahan Medis Habis Pakai atau Alat Medis Habis Pakai adalah bahan berupa obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan dan bahan medis yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan terkait lainnya.
12.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan dan minum di RSUD.
13.Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan medis dan non medis yang dilakukan Petugas Medis dan Petugas Kesehatan lain yang melayani berbagai jenis pelayanan kesehatan baik yang dilaksanakan tidak dengan inap (rawat jalan maupun dilaksanakan dengan inap (rawat inap) termasuk didalamnya pengawasan medik atau pemberian jasa penunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit.
14.Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan paramedis berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medis.
15.Pelayanan Non Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dan pihak lain di RSUD yang secara tidak langsung berkaitan dengan Pelayanan Medis meliputi pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan administrasi, 4 pelayanan laundry dan pelayanan lain-lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
16.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
17.Pelayanan Penunjang Non medis adalah pelayanan yang diberikan di RSUD yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
18.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
19.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur lebih dari sehari.
20.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi risiko kematian atau cacat.
21.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan ketat dan intensif pada ruangan khusus dengan sarana khusus dan tenaga yang terampil.
22.Pelayanan Rawat Isolasi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien pada ruangan khusus yang merawat pasien dengan penyakit infeksi menular atau yang perlu penatalaksanaan khusus.
23.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care ) adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/atau upaya pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur selama lebih dari 12 (dua belas) jam sampai dengan sehari.
24.Pelayanan Day Care adalah pelayanan pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan/atau upaya pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur selama maksimal 12 (dua belas) jam.
25.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
26.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
27.Pelayanan Mediko-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
28.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
29.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
30.Tindakan Medik Cito adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian atau cacat.
31.Instalasi Gawat Darurat adalah tempat pelayanan medik yang menangani kasus-kasus kedaruratan medik dan kegawatan medik.
32.Ruang Perinatal adalah tempat merawat bayi baru lahir dari ibu yang melahirkan secara normal maupun melahirkan dengan tindakan, dengan berat badan lahir normal (lebih dari 2.500 gram) maupun bayi berat lahir rendah (kurang dari 2.500 gram).
33.Ruang Pemulihan (Recovery Room) adalah tempat khusus bagian anesthesi yang merawat pasien bedah dengan pembiusan dalam sampai tanda-tanda vital membaik.
34.Ruang Perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU) adalah suatu tempat yang melaksanakan pelayanan medik dan perawatan intensif. 5
35.Perawatan dan Pemulasaran Jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah yang dilakukan oleh RSUD untuk kepentingan pelayanan jenazah dan pemakaman diluar kepentingan proses peradilan.
36.Ambulance Care Unit adalah pelayanan dengan menggunakan mobil ambulan penjemputan atau pengantaran rujukan pasien menggunakan kendaraan ambulance.
37.Penjamin adalah instansi atau lembaga atau badan hukum atau seseorang sebagai penanggung jawab atas pembayaran Retribusi terhadap seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan di RSUD.
38.Biaya Satuan (Unit Cost) adalah biaya yang dihitung untuk satu satuan produk layanan.
39.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
41.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
42.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terhutang.
43.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang.