Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 28 April 2020 BUPATI KEBUMEN, ttd. YAZID MAHFUDZ Diundangkan di Kebumen pada tanggal 28 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AHMAD UJANG SUGIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2020 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KEBUMEN, ttd. IRA PUSPITASARI, S.H. Penata Tingkat I NIP. 19800417 200604 2 015 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH ( 1 – 56 /2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK I. UMUM Berdasarkan kewenangannya, Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan, unsur pelaksana otonomi, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik serta staf ahli yang melaksanakan tugas dan fungsi di luar tugas Perangkat Daerah tersebut di atas. Dasar utama penyusunan Perangkat Daerah adalah adanya Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Dengan perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat, diperlukan penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi sampai kabupaten, sehingga diperlukan kelembagaan yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai dengan membentuk kelembagaan yang representatif, efektif dan selaras dengan kondisi wilayah yang luas dan kompleksitas penduduk dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, “Pembentukan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda”. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Kebumen perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. II. PASAL DEMI PASAL