1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Bupati adalah Bupati Kebumen.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Penyelenggaraan adalah pelaksanaan suatu hal yang dilakukan guna mencapai suatu tujuan.
7.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan mulai dari bayi, remaja, dewasa sampai dengan lanjut usia, yang telah diakui oleh hukum.
8.Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada perempuan serta pemenuhan haknya melalui perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
9.Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
10.Diskriminasi terhadap Perempuan adalah setiap perbedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
11.Kesetaraan Gender adalah kondisi dan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.
12.Kekerasan adalah setiap tindakan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
13.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik.
14.Kekerasan Ekonomi adalah bentuk kekerasan di mana pelaku mengontrol, memanipulasi, atau membatasi akses korban terhadap sumber daya ekonomi dengan tujuan mengendalikan dan mendominasi korban, meliputi perbuatan: mengambil alih kendali penuh atas pendapatan korban, termasuk gaji, tabungan, atau bantuan keuangan lain yang diterima korban, membatasi atau melarang korban untuk memiliki atau menggunakan uang, sehingga korban bergantung sepenuhnya pada pelaku untuk kebutuhan finansial, melarang atau menghalangi korban untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan dengan tujuan membatasi kemandirian finansial korban, menggunakan aset atau harta korban untuk keuntungan pribadi atau merusak aset tersebut sebagai bentuk hukuman, dan membuat semua keputusan finansial tanpa melibatkan korban, sehingga korban tidak memiliki kendali atas keuangan rumah tangga.
15.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
16.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis lainnya pada seseorang.
17.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan berupa perkosaan, perbuatan cabul, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya yang secara tegas disebut sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang–undangan.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
19.Rumah Tangga adalah suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan perwalian, dan/atau pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
20.Korban adalah perempuan yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
21.Hak Perempuan adalah seperangkat hak yang melekat pada diri seorang perempuan atau kelompok orang untuk tidak mengalami diskriminasi, kesengsaraan atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh negara atau oleh aparat pemerintah daerah atau orang perorangan yang merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
22.Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan keberulangan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap korban.
23.Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk memenuhi hak perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial, dan restitusi.
24.Pemulihan Korban adalah segala upaya dan tindakan penguatan kemampuan perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi secara fisik, psikis, hukum, sosial, politik dan ekonomi sehingga mendapatkan kehidupan yang bermartabat dan Sejahtera.
25.Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban, warga korban, dan/atau saksi tindak pidana kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
26.Pengaduan adalah serangkaian tindakan pelaporan yang dilakukan oleh korban dan/atau pendamping kepada penyelenggara Pusat Pelayanan Terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap korban kekerasan.
27.Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan korban kekerasan dari gangguan kesehatan yang dideritanya.
28.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan kondisi psikis dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
29.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping, aparat penegak hukum yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk korban kekerasan.
30.Pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari wilayah penerima/terjadinya kekerasan ke wilayah asal atau pihak keluarga.
31.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kekerasan kepada keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan pelindungan.
32.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
33.Diskriminasi sebagaimana yang dimaksud adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
34.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
35.Kelompok Perlindungan Perempuan Anak Desa/Kelurahan selanjutnya disingkat KPPAD/KPPAK adalah lembaga pelindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja-kerja pelindungan perempuan dan anak di wilayah desa/kelurahan sesuai tempat tinggal.