Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya pejabat sesuai dengan susunan organisasi Perangkat Daerah yang berpedoman pada Peraturan Daerah ini Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 22 Desember 2021 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 22 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AHMAD UJANG SUGIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2021 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH (10- 354/ 2021) Salinan sesuai dengan aslinya Plh. KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KEBUMEN, KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI ttd. NURKHOTIMAH,SH.MH Penata Tk.I NIP. 19761029 201001 2 006 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH I. UMUM Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menbentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Adanya kebijakan penyederhanan birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dimana salah satu tahapannya adalah dengan penyederhanaan struktur organisasi, maka perlu menyesuaikan struktur organisasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu diubah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1