1.Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kebumen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
6.Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Daerah.
7.Pelestarian adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan Kebudayaan daerah dan nilainya melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
8.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tangan peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan.
9.Perlindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.
10.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan Kebudayaan.
11.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertanahan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
12.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
13.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
14.Pokok pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
15.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
16.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
17.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dab Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
18.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.